top of page

Ketentuan Kategori :

Perusahaan baru yang mengembangkan produk Teknologi  Informasi dan Komunikasi (TIK) inovatif

 

Perusahaan Startup juga harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memenuhi kriteria sebagai perusahaan untuk  seleksi ini.

  • Terdaftar sebagai perusahaan tidak lebih dari 3  (tiga) tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

  • Bukan anak perusahaan dari perusahaan mapan

  • Revenue pertahun tidak lebih dari 1 Miliar Rupiah

DST
Startup logo.png
(Digital Start-up)

Digital Start-up

Ketentuan Kategori :

Inovasi teknologi terkini untuk menghasilkan produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang  memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada industri digital. Contohnya aplikasi dan/atau konten digital berbasis diantaranya tetapi tidak terbatas pada AR (Augmented Reality), VR (Virtual Reality), XR (Extended Reality), Computer Vision, Blockchain, dst.

DC
Digital Content-01.png
(Inovasi Teknologi Konten Digital)

Inovasi Teknologi Konten Digital

Ketentuan Kategori :

Produk digital baik perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang menyediakan layanan terbuka dan inklusif untuk semua kelompok masyarakat; untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan standar hidup masyarakat.

 

Produk tersebut harus diinisiasi, dikembangkan dan dimiliki oleh  organisasi non-pemerintah. 

Pendanaan dan pengembangan, dapat disediakan oleh Pemerintah atau Swasta atau keduanya.

DIS
csr-01.png
(Digital Inclusivity)

Digital Inclusivity

Produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi  keduanya yang melayani kebutuhan sektor swasta diantaranya tidak terbatas pada,  Aplikasi Industri, digital logistik dan SCM (Supply Chain Management), Aplikasi Industri Keuangan, Komunikasi, digital health, serta Pariwisata dan Perhotelan.

PRV
private sec-01.png
(Private Sector)

Private Sector

  • Produk digital berupa perangkat lunak, perangkat keras atau kombinasi keduanya yang  dapat membantu operasional pemerintahan untuk lebih efisien, efektif,  transparan, dan hemat biaya.

  • Produk digital telah diimplementasikan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka  memberikan layanan terbaik kepada masyarakat; atau

  • Dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan spesifik  pemerintah untuk layanan masyarakat yang layanannya dikelola oleh  instansi pemerintah. Produk dapat dikembangkan oleh instansi  swasta, instansi pemerintah atau perusahaan milik pemerintah yang  didanai oleh pemerintah atau donor asing. Produk tidak harus dalam  kondisi sudah diimplementasikan secara penuh, dapat juga masih  berupa implementasi percontohan, namun harus sudah digunakan  oleh instansi Pemerintah.

  • Produk digital dikembangkan untuk digunakan oleh BUMN atau BUMD  untuk tujuan komersial tidak termasuk dalam kategori ini.

  • Bukti bahwa produk telah digunakan oleh instansi pemerintah perlu  dilampirkan saat pendaftaran.

PUB
public sec-01.png
(Public Sector)

Public Sector

(Start-Up)
T&C.png
  1. Produk riset, pengembangan dan inovasi digital yang menemukan pengetahuan, proses,  produk dan layanan baru untuk memenuhi kebutuhan pasar atau  masyarakat.

  2. Produk atau karya dalam kategori ini perlu memenuhi kriteria berikut:

DIV
rnd-01.png
(Digital Innovation)

Digital Innovation 

  • Produk telah selesai namun belum dipasarkan;

  • Jika telah dipasarkan, produk tidak memiliki pelanggan dan tidak  tersedia di situs pelanggan;

  • Usia produk masih belum mencapai satu tahun terhitung sejak  selesai dikembangkan;

  • Dapat menunjukkan fitur dan fungsinya (meskipun belum  sepenuhnya selesai);

  • Didanai sendiri (pendanaan internal) atau kelompok masyarakat,  tidak didanai oleh perusahaan multinasional yang mapan; dan

  • Hak Kekayaan Intelektual berada di pemilik/pencipta (baik selaku  individu atau perusahaan).

bottom of page